INILAH.COM, Jakarta - Sepertinya bakal ada koruptor atau teroris yang akan mendapatkan remisi. Kali ini, remisi akan diberikan dalam rangka Idul Fitri 1431 H.
Kemarin, beberapa narapidana kasus korupsi diberikan remisi oleh Menkum HAM Patrialis Akbar. Kala itu, pengurangan hukuman (remisi) dikasih berkaitan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-65.
Banyak yang menyayangkan pemberian remisi kemarin. Di tengah negara ini giat-giatnya memberantas korupsi, hukuman para koruptor malah dikurangi. Keadilan masyarakat dicoreng
Patrialis lagi-lagi tidak mau disalahkan. Ia menyatakan, siapa saja berhak mendapatkan remisi lebaran, tidak terkecuali narapidana kasus korupsi dan teroris.
"Semua yang berhak, diberikan remisi," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/9).
Mengenai siapa saja nama-namanya, Patrialis mengaku belum mengetahuinya. Yang penting kata dia kebijakan dalam memberikan remisi harus berdasarkan sistem, aturan dan tidak melanggar aturan.
"Sampai sekarang Dirjen pemasyarakatan belum menyerahkan kepada saya. Masih jalan. Pokoknya saya tidak membeda-bedakan orang, yang berhak dapat remisi," kata dia. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !