INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya akan diperiksa pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9). "Minggu depan, Selasa atau Rabu akan kita panggil," ujarnya.
Menurut Arminsyah, sebelumnya beberapa saksi dari PT Sarana Rekatama Dinamika telah dipanggil untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Kini giliran dua tersangka yang akan diperiksa sebagai saksi dari masing-masing pihak.
"Jadi Yusril akan bersaksi untuk Hartono, begitupula sebaliknya, Hartono akan bersaksi untuk Yusril," terangnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedijo diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp420 miliar.
Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) Depkumham, Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).
Dalam pengakuan para terdakwa, yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu, adalah Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumham) dan Hartono Tanoesoedibjo (mantan Komisaris Utama PT SRD). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni, Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham), sampai sekarang belum disidangkan dengan alasan sakit. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !