INILAH.COM, Jakarta - Kabar berhembus di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), jajaran pidana khusus (Pidsus) hendak memeriksa adik kandung Hartono Tanoesoedibjo, yakni Hary Tanoesoedibjo, sebagai saksi pekan depan. Namun, saat ditanya mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Arminsyah mengelak.
Sebelumnya, saat ditanya kebenaran kabar tersebut oleh para wartawan di Kejagung, Arminsyah sempat menjawab iya. Namun, setelah sempat mengelak beberapa kali Arminsyah meralat jawabannya. "Tidak. Itu Hartono Tanoe. Jangan salah lho, Hartono," ujar Dirdik Arminsyah kepada wartawan di Kejagung, Jumat (4/9).
Ketika didesak, Arminsyah terus menghindar. Menurut dia, semua yang berhubungan dengan kasus ini tentu akan dimintai keterangannya guna membuka fakta yang ada secara terang benderang. "Semua yang berkaitan tentu akan kita periksa. Tunggu saja," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp420 miliar. Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) Depkumham, Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).
Dalam pengakuan para terdakwa, yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu, adalah Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman dan HAM) dan Hartono Tanoesoedibjo (mantan Komisaris Utama PT SRD). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni, Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham), sampai sekarang belum disidangkan dengan alasan sakit. [TJ]