INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengajukan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Jumat (3/9). Berkas tersebut atas nama Gunawan. Pada Agustus 2008, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL).
Ke-11 tersangka itu berasal Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu Kuasa Direktur PT APL, GN, dan penyidikannya terhambat karena kejaksaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. Ia membantah jika kasus Bukopin akan dihentikan penyidikannya. "Belum di SP-3," kata Arminsyah.
Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar. Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea (buatan Taiwan). Tapi yang dibeli merek Sincui, kemudian ditempeli merek Global Gea. Akibatnya, kredit tersebut macet sebesar Rp76,3 miliar. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !