INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga memeras notaris yang mengajukan surat pengalihan hak tanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, tiap bulannya, Edy rata-rata berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu. "Sore mungkin akan kita tahan karena pemeriksaan 24 jam. Dia mengaku semua kok," kata Arminsyah, Jumat (3/9).
Modus yang digunakan, lanjut Arminsyah, Edy mempersulit permohonan surat pengalihan hak tanah. Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9), saat menerima sisa uang pemerasan Rp50 juta.
"Dia (notaris pelapor) diminta Rp400 juta, baru Rp350 juta yang diserahkan. Dan saat penyerahan sisanya (Rp50 juta), kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis)," lanjut Arminsyah.
Kejaksaan, lanjut Arminsyah, masih melacak keterlibatan pihak lain. Indikasi ini ada karena Edy menggunakan rekening orang lain, mulai dari teman atau keluarga Edy sendiri.
Sementara Yulianto, ketua tim penyidik menyebutkan, sebelum memutuskan untuk menangkap Edy, pihaknya lebih dulu mengumpulkan informasi termasuk menyadap telepon Edy serta saksi lain. [jib/mah]