INILAH.COM, Jakarta Salah satu faktor penyebab kejahatan peredaran uang palsu (upal) meningkat diduga karena vonis hukuman bagi para pelaku tak memberi efek jera. Hukuman penjara masih tergolong ringan.
"Vonis rendah sekali dua puluh bulan," kata Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Darmawan Sutawidjaya, Kanit IV Uang Palsu dan Dokumen Palsu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9).
Oleh karena itu menurut Darmawan, tidak menutup kemungkinan pemalsu akan melakukan kembali hal yang sama. Apalagi, modusnya dari tahun ke tahun, terhitung sejak 2003 sampai sekarang menggunakan alat canggih.
Selain itu, tinta untuk mencetak upal begitu mudah didapat di pasaran. Teknik penjiplakan oleh si pelakupun kini semakin mahir.
Polisi menduga, bahwa uang palsu itu berpotensi masuk ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di beberapa bank. Apalagi pengedar semakin cerdik mentransfer uang palsu tersebut via bank.
"Perlu diketahui,hasil penyidikan ATM itu saja tidak ada. Di lapangan sampai saat ini belum ada setor tunai dari ATM," tukasnya. [ikl/mah]