INILAH.COM, Jakarta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyanyangkan insiden kerusuhan Buol yang menewaskan tujuh korban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah harus meminta maaf kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Sabtu (4/9). Selain itu, YLBH Indonesia juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi pro justisia agar dugaan terhadap tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam kasus ini menjadi terang.
"Sejauh ini Komnas HAM belum melakukan investigasi yang mendalam," ujar Alvon.
Dalam penangkapan dan penahanan Kasmir Timumun, patut diduga pihak kepolisian melakukan pelanggaran dalam penahanan dan penangkapan Kasmir. Sebab, itu merupakan penahanan unprocedural karena polisi menahan tanpa surat penangkapan.
"Polisi sudah berlebihan dalam penanganan massa," ujar Alvon.
Kronologi kejadian versi YLBH Indonesia menyebutkan bahwa Kasmir ditahan di Polsek Biau pada tanggal 28 Agustus 2010. Selama dua hari sampai tanggal 30 Agustus 2010 keluarga tidak diberitahu bahwa Kasmir ditahan. "Saat keluarga korban ingin mengantar makanan untuk berbuka puasa pada tanggal 30 Agustus, keluarga mendapati Kasmir gantung diri dengan mulut tersumbat kertas," tukas Alvon. [*/ikl]