INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, untuk bisa menahan Miranda KPK tidak perlu menunggu berkas 26 tersangka baru diselesaikan.
"Bukti yang mendukung sudah cukup, lebih cepat lebih baik karena indikasinya sudah banyak dikemukakan di publik," ujar Tjatur kepada INILAH.COM Minggu (5/9).
Menurutnya, dalam mengusut kasus ini KPK harus adil dan sesuai dengan logika hukum. Dalam kasus suap, tak perlu menunggu seluruh penerima suap menjadi tersangka baru kemudian menetapkan penyuapnya sebagai tersangka.
"KPK dalam bekerja harus masuk akal, penyuapnya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Tjatur.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK mengatakan, penetapan Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaetie tergantung pengembangan penyidikan 26 tersangka baru suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
"Menunggu hasil pengembangan penyidikan yang ada saat ini untuk menguatkan yang lainnya," Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin saat dihubungi, Kamis (2/8). [mah]