inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hai KPK, Segera Jadikan Miranda Tersangka!

Headline
Miranda S Goeltom - inilah.com/Wirasatria
Oleh: MA Hailuki
Minggu, 5 September 2010 | 05:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, untuk bisa menahan Miranda KPK tidak perlu menunggu berkas 26 tersangka baru diselesaikan.

"Bukti yang mendukung sudah cukup, lebih cepat lebih baik karena indikasinya sudah banyak dikemukakan di publik," ujar Tjatur kepada INILAH.COM Minggu (5/9).

Menurutnya, dalam mengusut kasus ini KPK harus adil dan sesuai dengan logika hukum. Dalam kasus suap, tak perlu menunggu seluruh penerima suap menjadi tersangka baru kemudian menetapkan penyuapnya sebagai tersangka.

"KPK dalam bekerja harus masuk akal, penyuapnya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Tjatur.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK mengatakan, penetapan Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaetie tergantung pengembangan penyidikan 26 tersangka baru suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.

"Menunggu hasil pengembangan penyidikan yang ada saat ini untuk menguatkan yang lainnya," Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin saat dihubungi, Kamis (2/8). [mah]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.