INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tidak perlu memberi remisi kepada narapidana koruptor saat lebaran, karena undang- undangnya memungkinkan tidak adanya remisi.
"Menkumham sering katakan, sudah pasti remisi diberikan karena perintah undang- undang dan ada PP nya. Kalau dibaca ini tidak masuk kewajiban, jadi boleh tidak diberikan," kata Peneliti ICW Bidang hukum Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (5/9).
Menurut Febri, remisi bisa dilakukan dengan memandang berbagai persyaratan, salah satunya kelakuan baik. Bukan dengan menyogok petugas sipir. "Kalau memberikan uang kepada sipir dan punya fasilitas mewah, mana keadilannya," katanya.
Terkait HAM yang sering didengungkan pemerintah, ICW menilai seorang koruptor adalah pelanggar HAM serius. Namun ia mempertanyakan mengapa pemerintah melihatnya dari sisi koruptor, bukan dari korban akibat perilaku korupsi. "Jadi jangan terjebak pada UU. Karena itu regulasi harus direvisi untuk mempertegas hal ini," tegas Febri. [ast]