inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

54,82% Terdakwa Korupsi Bebas Pada Tahun 2010

Headline
IST
Oleh: Mevi Linawati
Minggu, 5 September 2010 | 13:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan 54,82% terdakwa kasus korupsi divonis bebas lepas di Pengadilan Umum pada tahun 2010.

Peneliti ICW, Donal Fariz mengungkapnnya dalam jumpa pers di kantornya, si kawasan Kalibata, Jakarta, Minggu (5/9).

Pemantauan ini dilakukan terhadap putusan pengadilan dari 1 Januari hingga 10 Juli 2010 yaitu semester 1 tahun 2010. Meliputi pengadilan umum, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia.

Dari pengadilan umum ada 166 terdakwa dan 103 kasus. Untuk pengadilan tipikor ada 17 terdakwa dan 16 kasus. Mahkamah Agung berdasarkan pemantauan mengadili 14 kasus dengan 11 kasus masuk kasasi dan Peninjauan Kembali 3 kasus.

Sementara itu, latar belakang terdakwa korupsi paling banyak berasal dari kalangan birokrat dan anggota DPR/DPRD menyusul berikutnya.

"Dari koruptor yang divonis bersalah, hukuman terbanyak berada dalam kisaran 1-2 tahun. Rata- rata vonis pengadilan umum terdakwa kasus korupsi adalan 12 bulan 13 hari," katanya.

ICW pun meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi mendasar dan mencari penyebab utama fenomena vonis bebas lepas
terdakwa korupsi di pengadilan umum.

"Apakah karena dakwaan yang lemah, ada mafia peradilan dan ada intervensi politik?," kata Donal.

ICW menambahkan agar Mahkamah Agung memberikan tekanan dan arahan agar koruptor divonis seberat- beratnya. Kemudian memperkuat Komisi Yudisial untuk menindak hakim yang terlibat mafia hukum. [aji]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.