INILAH.COM, Jakarta - Dua calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Irjen Pol Timur Pradopo dan Irjen Pol Imam Sudjarwo sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menentukan laporan harta kekayaan Timur Pradopo dan Imam Sudjarwo lengkap dan benar, tim direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) perlu melakukan verifikasi.
Seperti pejabat lainnya, KPK bisa mendatangi rumah kedua jenderal bintang 2 itu, guna mencocokkan fisik harta di lapangan dengan yang dilaporkan tertulis.
Setelah dicek, KPK menemukan adanya kekurangan kelengkapan dokumen pendukung. KPK akan segera meminta keduanya untuk melengkapi dan menyerahkan secepatnya.
"Masih ada kekurangan dokumen pendukung sehingga kita akan menyurati untuk segera melengkapinya," ujar Direktur LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa kepada INILAH.COM, Senin (6/9).
Sebagaimana diberitakan, Timur Pradopo melaporkan harta kekayaan pada Jumat 3 September 2010. Sedangkan Imam Sudjarwo, pelaporannya sudah dilakukan Juni 2010.
Sementara calon Kapolri Komjen Pol Nanan Soekarna belum melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan terakhir dilakukan Nanan ketika menjabat sebagai Kapolwil Bogor pada tahun 2002. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !