INILAH.COM, Tangerang - Surat suara yang sulit masuk dan diselesaikan dengan pembukaan kotak suara seperti yang terjadi saat simulasi pemilu di Tangerang dinilai sebagai pelanggaran.
"Dibukanya kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara di merupakan bentuk pelanggaran UU Pemilu," kata Direktur Eksekutif Centro, Hadar Gumay, Tangerang, Sabtu (31/1).
Menurut pengamatannya, peserta simulasi mengalami kesulitan memasukan kertas suarai karena melipatnya kurang rapi atau suratnya ketebalan. "Akhirnya kotak suara dibuka. Ini salah, dalam UU No 10 2008, kotak suara harus dikunci," jelasnya.
Hadar mengingatkan peristiwa di Pemilu 2004, tahun 2004 lalu banyak surat suara dirobek di lapangan. KPU harus membuat kotak baru, atau paling tidak kotak suara yang lama lubangnya di perbesar.
"KPU ke depan harus lebih memperhatikan ini, membuat pemilih lebih mudah dalam menjalankan proses pemilu. Tidak lucukan kalau suarat suara tidak sah bukan karena kesalahan pemilih," jelasnya.
Selain itu, para petugas juga tidak proaktif mereka harusnya lebih mengumumkan hal ini kepada masayarakat sekitar. Petugas harus aktif membimbing terutama dalam mencoblos dan melipat kembali surat suara.
"Jadi lebih mengarahkan mereka sendiri untuk melakukan pemasukan suart suara ke kotak suara. Cukup mengarahkan, kecuali kalau peserta meminta bantuan. Memasukan surat suara yang baik, itu juga mempengaruhi space kotak suara," paparnya. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !