INILAH.COM, Makassar - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, kepala daerah atau pejabat negara dibolehkan melakukan kampanye untuk partai tertentu juga dalam rangka sebagai caleg.
"Kepala daerah adalah pejabat negara. Kalau kepala daerah akan melakukan kampanye dalam rangka caleg, tidak dilarang mengajukan cuti kampanye diluar tanggungan negara," tegas Mardiyanto dalam acara jumpa persnya di Makassar, Sabtu (31/1) malam.
Pejabat yang maju sebagai caleg dan kebetulan sedang memasuki hari kampanye akan diberikan hari-hari yang lowong yang tidak mengganngu tugas-tugasnya sebagai pejabat. Misalnya, dalam seminggu, satu hari hari kerja.
Menurutnya, jika ingin berkampanye dapat dilakukan pada hari Jum'at mengambil cuti, bisa dilanjutkan berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu.
"Ini untuk pejabat negara yang mencalonkan atau menjadi caleg. Sedangkan yang ingin mencalonkan menjadi presiden atau wapres, mesti meminta izin kepada presiden lewat Mendagri," papar Mardiyanto.
Mardiyanto yang didampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, mengatakan untuk teknis pemberian izin tersebut akan dijabarkan oleh KPU berapa minggu ke depan.
Demikian juga dengan presiden yang ingin berkampanye, namun demikian jika presiden ingin melakukan kampanye waktunya dibatasi. Sebab harus segera meninggalkan kampanye jika ada kehadirannya sebagai kepala negara dibutuhkan di suatu tempat.
Selain itu, ia menuturkan dalam kampanye yang dilakukan oleh pejabat dan presiden atau wapres tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara.