Senin, 28 Mei 2012 | 10:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Mendagri: Pejabat Nyaleg Boleh Kampanye
Headline
Mardiyanto - inilah.com/Subekti
Oleh: Suriani
web - Minggu, 1 Februari 2009 | 03:43 WIB
INILAH.COM, Makassar - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, kepala daerah atau pejabat negara dibolehkan melakukan kampanye untuk partai tertentu juga dalam rangka sebagai caleg.

"Kepala daerah adalah pejabat negara. Kalau kepala daerah akan melakukan kampanye dalam rangka caleg, tidak dilarang mengajukan cuti kampanye diluar tanggungan negara," tegas Mardiyanto dalam acara jumpa persnya di Makassar, Sabtu (31/1) malam.

Pejabat yang maju sebagai caleg dan kebetulan sedang memasuki hari kampanye akan diberikan hari-hari yang lowong yang tidak mengganngu tugas-tugasnya sebagai pejabat. Misalnya, dalam seminggu, satu hari hari kerja.

Menurutnya, jika ingin berkampanye dapat dilakukan pada hari Jum'at mengambil cuti, bisa dilanjutkan berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu.

"Ini untuk pejabat negara yang mencalonkan atau menjadi caleg. Sedangkan yang ingin mencalonkan menjadi presiden atau wapres, mesti meminta izin kepada presiden lewat Mendagri," papar Mardiyanto.

Mardiyanto yang didampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, mengatakan untuk teknis pemberian izin tersebut akan dijabarkan oleh KPU berapa minggu ke depan.

Demikian juga dengan presiden yang ingin berkampanye, namun demikian jika presiden ingin melakukan kampanye waktunya dibatasi. Sebab harus segera meninggalkan kampanye jika ada kehadirannya sebagai kepala negara dibutuhkan di suatu tempat.

Selain itu, ia menuturkan dalam kampanye yang dilakukan oleh pejabat dan presiden atau wapres tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.