INILAH.COM, Makassar - Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk forum komunikasi pemantauan pemilu. Namun, hal ini, menurut menteri dalam Negeri Mardiyanto bukanlah bagian dari uapaya intervensi politik pemerintah.
"Persoalan pemilu pemilu pernah mengemuka menjadi sebuah polemik politik dan itu, sesuatu yang wajar dilakukan pada setiap, kegiatan yang cukup besar dan komprehensif," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, saat jumpa pers, di kafe De Luna, Makassar, Sabtu (31/1) malam.
Menurut Mardiyanto, bentuk pengaturan forum komunikasi yang diperlukan sebagai wadah koordinasi. Nantinya, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2009, yang baru akan keluar.
Tugasnya, untuk memonitor dan mencari solusi yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu. Mereka yang tergabung di dalamnya terdiri dari unsur pejabat-pejabat daerah, ditambah beberapa aparat.
"Tujuannya bukan intervensi, tapi mencarikan jalan keluar pada pelaksanaan pemilu yang sudah dilaksanakan dan sekarang makin tertata. Untuk mendukung kelancaran pemilu, ini tanggung jawab pemerintah untuk menyukseskannya," jelas Mendagri.
Meski demikian, ia menegaskan tugas penyelenggaraan pemilu adalah tugas KPU. Dan undang-undang sudah mengatakan demikian. Karenanya tidak akan ada perpu hingga tugas KPU selesai dengan baik. Tapi, jika dalam implementasinya nanti terdapat kekurangan, maka forum ini akan mencari solusinya. [nuz]