Selasa, 29 Mei 2012 | 04:08 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pamer Pembunuhan Tupai di FB, Terancam 3 Tahun
Headline
IST
Oleh: Billy A Banggawan
web - Selasa, 7 September 2010 | 12:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta Seorang remaja dalam masalah besar, setelah memamerkan video pembunuhan tupai di Facebook. Remaja ini dituntut atas tuduhan kekejaman, dan menghadapi 3 tahun penjara.

Carter Livington, 19 tahun dari Auburn, Kalifornia dituntut minggu ini oleh kantor kejaksaan Nevada County, kata jaksa Clifford Newell.

Candice Eley, juru bicara San Diego Human Society dan Society for the Prevention of Animals mengatakan bahwa organisasinya mulai menyelidiki dugaan kejahatan binatang ini setelah seseorang membahasnya pada bulan Juni.

Seseorang yang mengenal tersangka dalam video itu melihat videonya di Facebook dan merasa sangat terganggu karenanya, kemudian dia memberitahu kami, katanya.

Mereka mengirimka alamat video itu kepada kami sehingga kami dapat melihatnya.

Dalam video 3,5 menit ini, Livington terlihat bersama beberapa saudaranya, katanya.

Livington dan saudaranya mengambil gambar tupai ini di halaman belakang mereka. Tupai itu ditebas dengan pisau daging berkali-kali.

Saya yakin Livington menebasnya 44 kali sampai akhirnya tupai itu tewas, katanya.

Pada latar video itu, Eley mengatakan saudara-saudara Livington menjerit dan berteriak.

Mereka tampak ketakutan atas kejadian itu, katanya.

Livington, memiliki sikap yang sangat berbeda dan sepertinya dia bangga dengan apa yang dia lakukan.

Eley mengatakan bahwa petugas dan organisasinya mengunjungi rumah Livington di San Diego County, namun mendapati mereka telah pindah ke bagian Utara Auburn.

Pada saat itu, mereka menghubungi Nevada County Animal Control. Jaksa Newell mengajukan dakwaannya setelah menonton video itu.

Tingkat kekejaman yang diperlihatkan terdakwa dalam rekaman video itulah yang membuatnya menjadi kejahatan besar, katanya.

Perilakunya sangat tidak menghargai hidup binatang.

Livingston akan diseret akhir bulan ini dan menghadapi tiga tahun penjara serta denda US$20 ribu (Rp 180 juta).[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.