INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan tidak lagi memaksakan mendapat pemasukan dalam proses divestasi anak usahanya. Saat ini yang dipentingkan adalah proses tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur BI, Boediono dalam raker di Komisi XI DPR, Senin (2/2). "Kalau dulu kita berharap ada pemasukan ke neraca kita. Tetapi sekarang kita ikhlas tidak mendapatkannya, yang penting semua berjalan lancar," katanya
Dalam usulan divestasi anak usaha, BI mencantumkan semua anak usahanya kepada DPR. Anak-anak usaha BI tersebut adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) dan Bank Indover NV.
Dalam UU BI No 3/2004, BI harus melepas seluruh penyertaan modal pada seluruh anak perusahaan. Hal ini karena tidak terkait langsung dengan tugas pokok BI. Proses divestasi ini dilakukan dengan melakukan penawaran kepada pemerintah atau BUMN, jadi bukan kepada swasta.
Untuk Askrindo dan BPUI memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong kegiatan ekonomi dalam aspek perbankan dan aspek dunia usaha khususnya UMKM. Khusus untuk Bank Indover, saat ini sedang dalam proses kepailitan di pengadilan Belanda dan kegiatannya diambilalih oleh kurator. [cms]