INILAH.COM, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk siap untuk menerima denda jika tidak memenuhi mencapai ketentuan Loan to Deposit Ratio (LDR) minimum sebesar 78% yang akan diterapkan mulai 1 Maret tahun depan.
"Kita dikejar LDR 1 Maret 2011. Kalau Mandiri tidak akan sampai di angka 78 persen. Pasti kita akan kena penalti. Tapi apa boleh buat," ujar Managing Director Risk Manajemen, Sentot A. Sentosa, di Jakarta, Selasa (7/9).
Sentot mengatakan hal tersebut dilakukan karena lebih memprioritaskan menjaga kualitas kredit Perseroan dari pada hanya memikirkan ekspansi kredit. "Buat kami lebih baik jaga kualitas kredit dari pada ekspansi untuk mengejar LDR. Karena bagaimana pun juga bisnis bank berada di situ. Jadi kita harus jaga kualitas," tukasnya.
Lebih lanjut, Sentot mengatakan meski seluruh dana hasil rights issue akan digunakan bagi pengembangan kredit, LDR Mandiri baru mencapai 74%. Namun, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari risiko. "Secara pribadi, saya tidak akan terlalu mengejar supaya LDR tercapai. Katakanlah kita punya likuiditas berlebih genjot kredit sampai dengan Rp40 triliun dalam 3 bulan terlalu berisiko karena demandnya belum tentu ada. Karena tidak semata soal suku bunga, tapi masalah undisbursed loan masih besar di bank-bank karena masalah infrastruktur," jelasnya. [cms]