Jumat, 25 Mei 2012 | 18:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPU Bahas Tanda Selain Contreng
Headline
Andi Nurpati - inilah.com/ Subekti
Oleh:
web - Senin, 2 Februari 2009 | 21:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas kemungkinan penggunaan tanda selain centang (V) untuk menandai surat suara, seperti tanda silang (X) atau garis datar (-).

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPR dengan KPU, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU berencana melakukan revisi peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu legislatif.

Menurut Andi, salah satu materi dari peraturan KPU 35/2008 yang akan direvisi yakni mengenai penandaan surat suara. Anggota KPU, katanya, mempertimbangkan untuk membolehkan penandaan pada surat suara selain dengan centang (V), seperti tanda silang (X) dan garis datar (-).

"Kita pertimbangkan untuk melakukan revisi peraturan KPU 35/2008," katanya dalam rapat dengan pendapat yang juga dihadiri Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan I Gusti Putu Artha, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Revisi ini, kata Andi, sebagai bentuk penyempurnaan. Dalam simulasi pemungutan surat suara yang dilaksanakan KPU, didapatkan pemilih yang menggunakan tanda selain centang yakni silang dan garis datar.

Hasil simulasi ini yang menjadi pertimbangan KPU untuk merevisi pengaturan tentang penandaan.
Tanda silang sangat umum digunakan untuk menandai. Demikian pula dengan tanda garis datar.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengatakan KPU sebaiknya tidak mewacanakan untuk menambah jenis penandaan surat suara yang dianggap sah.

"Ini akan semakin membuat pemilu hiruk pikuk dengan menjadikan centang bukan satu-satunya tanda," katanya.

KPU, kata Ferry, sebaiknya kembali pada pengaturan penandaan semula, yakni dengan memberikan tanda centang.

Peraturan KPU 35/2008 tentang penandaan menyebutkan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nama caleg atau kolom nomor caleg. Tanda yang digunakan yakni centang (V). KPU telah sosialisasi penandaan ini pada masyarakat.

Dalam peraturan tersebut juga diatur jika ada pemilih yang menandai surat suara dengan mecoblos satu kali maka dianggap sah. Belakangan KPU mengusulkan agar masalah penandaan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yakni jika terdapat pemilih yang memberikan tanda lebih dari satu maka dianggap sah.

Pemilih yang memberikan tanda pada kolom nama partai dan kolom nomor urut atau nama caleg dianggap sah. [*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.