INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menanggapi surat permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menggugat Syamsul Nursalim pada akhir September ini.
"(Surat tanggapan) Diusahakan akhir September," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/9).
Agus mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari surat dari Kejaksaan Agung tersebut. Padahal permintaan tersebut sudah dilayangkan pada awal tahun ini.
Pemeriksaan tersebut, kata Agus, dilakukan oleh pihak Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. "Di kejaksaan sudah masuk. Saya sendiri sudah minta untuk dikaji oleh Dirjen Kekayaan Negara maupun Sekjen untuk mengetahui kebenaran informasi itu. Jadi kalau seandainya di catatan ada SKL (Surat Keterangan Lunas), kalau seandainya ada temuan dari kejaksaan tentunya kita akan melihat kembali. Tetapi kalau yang khusus tentang Syamsul Nursalim ini, masih kita lakukan pendalaman untuk mengecek ulang agar bisa merespon surat dari kejaksaan," paparnya.
Sengketa ini dimulai pada tahun 1997, ketika BI mengucurkan kredit kepada BDNI. Saat masuk ke BPPN, ada penyelesaian melalui MSAA. Pola MSAA menyatakan bahwa pemegang saham pengendali wajib menyerahkan aset sejumlah kewajibannya. Setelah dihitung, jumlah kewajiban Syamsul Nursalim adalah sebesar Rp28,408 triliun.
Atas kewajibannya itu, Syamsul kemudian hanya membayar secara tunai sebesar Rp1 triliun. Sisanya dibayar dengan aset pribadinya yang setelah dihitung dalam perhitungan appraisal mencapai Rp22,65 triliun.
Selisih Rp4,758 triliun kemudian dibayarkan dalam bentuk hak tagih. Namun utang ini belum dibayarkannya sehingga Kejagung meminta Menkeu menggugat secara perdata. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !