INILAH.COM, Jakarta - Banyak pihak berharap terlalu tinggi pada zakat seperti penyelesaian masalah pendidikan dan kesehatan. Sejatinya, zakat hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
Hamid Abidin, koordinator program Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) mengatakan, fungsi zakat, lebih pada social security safety net (jaring pengaman sosial). Menurutnya, bila pemerintah belum bisa sepenuhnya memberikan jaring pengaman itu, zakat bisa membantu.
Karena itu, zakat hanya bersifat komplementer atau pendukung. Dia mencontohkan, pemerintah tidak bisa memberikan dana pendidikan, zakat bisa berperan tapi tidak bisa menggantikan posisi pemerintah secara penuh. Sejauh ini, banyak pihak, menyandarkan harapan terlalu tinggi pada zakat, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (1/9).
Hamid menegaskan, zakat tidak bisa diharapkan mampu memecahkan persoalan pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Sebab, pemecahan masalah pendidikan, butuh dana triliunan yang jauh lebih besar dari potensi zakat. Itu pun, bukan tugas Lembaga Amil Zakat, tapi tugas pemerintah, ucapnya.
Begitu juga di bidang kesehatan. Zakat bisa membantu pengobatan ketika yang bersangkutan belum mendapatkan haknya dari negara. Tapi, zakat tidak bisa mengatasi persoalan kesehatan secara keseluruhan. Itu terlalu naif, tukasnya.
Zakat bisa berfungsi mencukupi kebutuhan yang sifatnya mendesak, dan mendorong agar pemerintah bisa menjalankan fungsinya. Tapi, saat ini, ada lembaga zakat yang membuat sekolah gratis atau rumah sakit gratis, ungkapnya.
Hamid meragukan, seberapa besar kemampuan lembaga zakat untuk mendanai program tersebut. Karena itu, dia menekankan, besarnya potensi zakat dari tahun ke tahun seharusnya bisa dioptimalkan fungsingya sebagai jaring pengaman sosial.
Lebih jauh Hamid menegaskan, potensi zakat sangat besar. Sebab, dari tahun ke tahun, banyak lembaga zakat baru yang bermunculan dan mereka memperoleh dana yang signifikan. Tapi, di sisi lain, perolehan lembaga zakat yang sudah ada pun tidak berkurang bahkan bertambah, ucapnya.
Sejauh ini, sebagian besar zakat disalurkan secara personal. Setelah itu, baru melalui mesjid dan mushala. Ini sudah terkoordinasi tapi belum profesional. Sebab mereka baru buka jelang Ramadan. Itupun sebagian besar dana yang diterima adalah zakat fitrah. Setelah Ramadan, mereka tutup, imbuhnya.
Yang bisa diharapkan adalah lembaga-lembaga amil zakat, yang bekerja secara profesional seperti Dompet Duafa, PKPU, Rumah Zakat, dan lain-lain. Jadi kalau mau menggalang zakat secara optimal dan berkelanjutan, melalui lembaga-lembaga itu, tandas Hamid.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan terus mensosialisasikan pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ). Hal itu dilakukan demi menggapai potensi zakat secara nasional. Diperkirakan, potensi zakat mencapai Rp100 triliun per tahun.
Kami akan terus mensosialisasikan, kampanye soal zakat melalui pendirian UPZ, kata Ketua Umum Baznas, Didin Hafidudin, di sela pendirian gerai UPZ Baznaz PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), di Menara Kadin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Didin, berdasarkan kajian Asian Development Bank (ADB) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp100 triliun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil.
Pada 2007, dana zakat yang terkumpul di Baznas mencapai Rp450 miliar. Pada 2008 meningkat menjadi Rp920 miliar dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dengan berbagai program sosialisasi Baznas, zakat bisa terkumpul mencapai Rp1,5 triliun, ungkap Didin. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !