INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 200-an narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lebaran.
Siapa saja napi yang memperoleh potongan hukuman penjara? Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Untung Sugiono belum bisa memberitahu.
"Jumlah narapidana kasus korupsi di bawah 300 narapidana. Terpidana kasus korupsi lagi direkap, terima kolektif," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9).
Untung menjelaskan, remisi khusus lebaran diberikan 41.408 narapidana, yang masih harus menjalani masa sisa tahanan setelah dikurangi remisi.
Sebanyak 1.415 napi langsung bebas, karena setelah dikurangi remisi masa tahanannya selesai yaitu sebanyak 1.415 napi.
"Itu di seluruh Indonesia. Kemungkinan dia bebas, menjalani denda atau pidana uang pengganti," ujarnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !