Selasa, 29 Mei 2012 | 01:53 WIB
Follow Us: Facebook twitter
200-an Napi Korupsi Dapat Remisi
Headline
IST
Oleh: Santi Andriani & Abdullah Muba
web - Kamis, 9 September 2010 | 00:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 200-an narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lebaran.

Siapa saja napi yang memperoleh potongan hukuman penjara? Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Untung Sugiono belum bisa memberitahu.

"Jumlah narapidana kasus korupsi di bawah 300 narapidana. Terpidana kasus korupsi lagi direkap, terima kolektif," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9).

Untung menjelaskan, remisi khusus lebaran diberikan 41.408 narapidana, yang masih harus menjalani masa sisa tahanan setelah dikurangi remisi.

Sebanyak 1.415 napi langsung bebas, karena setelah dikurangi remisi masa tahanannya selesai yaitu sebanyak 1.415 napi.

"Itu di seluruh Indonesia. Kemungkinan dia bebas, menjalani denda atau pidana uang pengganti," ujarnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.