INILAH.COM, Jakarta Para pedugem kini tak sebebas dulu mendapatkan minuman alkohol. Pemerintah mencegah terjadinya impor minuman beralkohol ilegal. Agar leher konsumen tak tercekat. Tapi, kenapa pengusaha malah mengeluh?
Produk minuman beralkohol mengalami kelangkaan. Pengusaha di sektor ini mengalami penurunan pendapatan. Aturan pengetatan impor produk tertentu dituding menjadi penyebabnya. Justru aturan itu mencegah terjadinya impor ilegal.
Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan, peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2008 mengenai ketentuan impor barang-barang tertentu tidak menjadi masalah bagi hotel dan restoran. Terutama untuk minuman beralkohol, tidak mengalami perubahan mekanisme impor.
Karena itu, menurutnya, jika memang terjadi kelangkaan, harus diidentifikasi dari sisi mana persoalan kelangkaan suplai itu. "Kelangkaan wine di hotel dan restoran bukan akibat Permendag ini. Saya lihat bukan," katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (9/2).
Dalam beberapa bulan terakhir, kalangan perhotelan dan tempat hiburan mengaku kesulitan melayani permintaan tamu ekspatriat terhadap minuman impor beralkohol. Kelangkaan minuman beralkohol impor itu bahkan membuat pendapatan bisnis food and beverage turun hingga 25%.
Franky menegaskan, minuman beralkohol sudah memiliki importir khusus yang ditunjuk. "Jadi, itu tidak sama dan seharusnya nggak terpengaruh oleh Permendag," terangnya. Kecuali, untuk makanan dan minuman seperti biskuit, permen, atau makanan ringan lainnya yang sebelumnya diimpor dengan tidak mengikuti prosedur resmi sehingga dipastikan terpengaruh.
Produk makanan dan minuman impor sendiri, Franky mengakui sangat besar jumlahnya. Ia memprediksi sekitar 10% dari total produk makanan dan minuman yang diimpor merupakan barang ilegal.
Sebenarnya, lanjut Franky peraturan ini tidak membatasi jenis barang impor melainkan hanya regulasinya yang diperketat dan ditertibkan. Franky menilai Permendag ini sangat baik agar praktik impor ilegal tidak terjadi terus-menerus.
Ia menyebutkan prosedur impor hanya diperbolehkan melalui 5 pelabuhan laut dan pelabuhan udara internasional. "Jadi dalam konteks ini memang, lebih diperketat tapi bukan berarti tidak diperkenankan sama sekali," ujarnya.
Sebelum adanya Permendag ini, banyak sekali produk yang masuk ke pasar domestik secara ilegal. Sementara produk-produk yang masuk secara legal, masih berjalan seperti biasa.
Karena itu, produk-produk legal menjadi diperketat atau dibatasi, terutama untuk barang-barang yang bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, diharapkan produk-produk ilegal bisa diminimalisir, sementara produk-produk legal dibatasi prosedurnya lewat importir terdaftar.
Namun, Franky mengakui bagi pedagang-pedagang yang terbiasa melakukan impor produk tidak sesuai dengan ketentuan ini sudah dipastikan omsetnya akan turun. "Tapi secara mendasar sebenarnya ketentuan ini untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk ilegal," paparnya.
Hingga saat ini, menurut Franky, Permendag ini sudah terimplementasi dengan baik dan efektif. Di pasar-pasar yang sebelumnya cukup banyak diperdagangkan produk-produk impor baik resmi maupun ilegal sudah turun jauh volumenya. "Beberapa sudah tergantikan oleh produk-produk dalam negeri sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Franky mengakui adanya produk-produk yang susah tergantikan seperti produk tahu Jepang. Tapi untuk impornya tetap diperkenankan melalui importir terdaftar. Dampaknya, pengimpor tahu Jepang terbatasi dengan sendirinya karena didasarkan pada track record impor sebelumnya.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie E. Pangestu pada 31 Oktober 2008 menerbitkan Permendag No.44/M-DAG/PER/10/20082008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Aturan itu dikeluarkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari membanjirnya produk luar negeri, sehingga pemerintah membatasi lima produk impor padat karya, yakni barang-barang elektronik, alas kaki, mainan anak-anak, makanan dan minuman serta pakaian jadi.
Impor barang-barang yang dibatasi itu hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan laut, yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar serta seluruh bandara internasional di tanah air.
Importir yang bisa mengimpor produk tersebut harus sebagai importir terdaftar dan merupakan ketentuan menjelang kesiapan single windos di Indonesia. Permendag berlaku hingga 2010 dan tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi dengan melihat situasi yang berkembang. [E1]