INILAH.COM, Jakarta - Pencabutan izin Christian Hendro oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dari PT Trust Securities adalah atas permintaan dari pihak perseroan sendiri.
"Bisa jadi dua hal alasan pencabutannya, dan biasanya atas permintaan sendiri," ujar Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (13/2), terkait pencabutan izin WPPE Christian Hendro.
Adapun dua hal yang dimaksud Guntur adalah adanya pergantian posisi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) karena posisi tersebut sudah tidak lagi dipegang oleh orang yang sama, atau orang yang dimaksud sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan yang dimaksud.
WPPE adalah perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Perantara Pedagang Efek.
"Nah, bila seperti ini maka izin WPPE-nya harus dicabut," imbuhnya. [tra]