INILAH.COM, Jakarta - Status mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai pejabat yang menandatangani pelaksanaan sisminbakum dipertanyakan DPR. Bahkan beredar isu Yusril belum menjadi tersangka karena menunggu berakhirnya pemilu. Benarkah?
Pertanyaan itu diajukan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
"Itu tidak benar," sanggah Hendarman.
Namun diakui Hendarman, status suami Rika Tolentino Kato itu belum menjadi tersangka. "Saya belum menerima laporan dari penyidik dan dirdik," kata Hendarman tentang penetapan status Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisminbakum
Dituturkan Hendarman, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara Rp 410 miliar terkait pelaksanaan sisminbakum tersebut.
Sudah ada 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum Depkum HAM. Mereka adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga, Dirut PT SRD Yohannes Woworuntu, dan mantan Ketua Koperasi Depkum HAM Ali Amran Jannah. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !