INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan keabsahan putusan MK terkait Undang-Undang (UU) Pilpres.
"Saya dari awal mempertanyakan keabsahan putusan MK," cetus Yusril seusai pembacaan putusan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam putusan itu, majelis hakim konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan enam partai gurem.
Keenam partai itu, yakni, Partai Hanura, PDP, PIS, Partai Buruh, PPRN, dan Partai RepublikanN. Serta Partai Bulan Bintang (PBB) dan Saurip Kadi, capres independen.
Yusril yang juga ketua majelis syura DPP PBB mengatakan sesuai Pasal 28 UU MK menyebutkan sidang MK dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi atau jika dalam keadaan darurat dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi.
"Dalam dua putusan, sidang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi, sedangkan di dalam UU MK sendiri tidak ada yang menyebutkan delapan hakim konstitusi kecuali tujuh dan sembilan hakim konstitusi," ujarnya.
Yusril mengaku sudah mempertanyakan kepada ketua MK apa dasarnya melakukan sidang dengan delapan hakim konstitusi. "Jawabannya tidak memuaskan. Ini MK sudah dua kali melakukan putusan, dan melanggar Pasal 28 UU MK," katanya.
Dikatakan, MK berdalih nama Jimly Asshidiqie masih ada, namun yang jelas di dalam pasal itu tidak ada yang menyebutkan sidang dipimpin oleh delapan hakim konstitusi.
Sementara itu, terkait dengan putusan MK yang menolak pengajuan UU Pilpres, ia mengatakan, tidak ada korelasi dengan terpilihnya presiden dengan jumlah kursi partai di DPR. "Tidak ada korelasi antara presiden terpilih dengan DPR," tandasnya. [*/dil]