INILAH.COM, Kediri - Ketua KPUD Jawa Timur Wahyudi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada ulang di Madura. Namun, ia justru menanggapi dengan enteng status itu.
Ditemui wartawan di sela-sela fit and proper test anggota KPUD Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek, di Hotel and Restoran Bukit Daun, Kediri, Jumat (20/2) pagi, ia mengaku, belum menerima surat pemberitahuan.
"Saya sendiri mengetahui setelah membaca koran, dan melihat tivi. Karena, hingga kini belum ada pemberitahuan dari Polda Jatim," tutur Wahyudi.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Wahyudi, jika itu sebuah langkah hukum, maka ia akan patuh. Artinya, dia akan mempersiapkan subtansi dan materi untuk mengklarifkasi semua tuduhan dan penetapan tersebut.
"Kita telah memerintahkan kepada KPU Sampang dan Bangkalan untuk mempersiapkan segala materi hasil pilkada. Selain itu, kita juga didampingi oleh kuasa hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," terang Wahyudi.
Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas pemalsuan penyusunan DPT pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang. Penyidikan dilakukan setelah menerima limpahan dari Pawas tentang laporan tim Khofifah-Mudjiono (KaJi).
DPT palsu yang ada di Bangkalan dan Sampang ini, berdasarkan laporan, setidaknya mencapai 345.034. Atau 27,165% dari total DPT di dua kabupaten sebesar 1.244.619 DPT. [beritajatim/nuz]