Senin, 28 Mei 2012 | 10:40 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK Tak Mau Campuri Kasus Ketua KPU Jatim
Headline
Wahyudi Purnomo - inilah.com/ Subekti
Oleh:
web - Jumat, 20 Februari 2009 | 20:25 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi berjanji tidak akan mencampuri proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pilgub Jatim putaran ekstra di Madura. Sebab, kasus ini merupakan delik pidana yang ditangani Polda Jatim.

Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengatakan, pelanggaran pidana yang kini ditangani Polda Jatim sudah bukan lagi menjadi wilayah kewenangan MK.

"Saya tidak ingin ikut campur atau berkomentar banyak soal itu, apalagi mengintervensi. Serahkan saja pada Polda untuk kasus pelanggaran pidananya. Saya tidak mau ikut-ikut. Bukan urusan MK lagi," ujarnya, saat berada di Universitas Narotama, Surabaya, Jumat (20/2) .

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan ulang Pilgub Jatim di tiga kabupaten di Madura. [beritajatim/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.