INILAH.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi berjanji tidak akan mencampuri proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pilgub Jatim putaran ekstra di Madura. Sebab, kasus ini merupakan delik pidana yang ditangani Polda Jatim.
Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengatakan, pelanggaran pidana yang kini ditangani Polda Jatim sudah bukan lagi menjadi wilayah kewenangan MK.
"Saya tidak ingin ikut campur atau berkomentar banyak soal itu, apalagi mengintervensi. Serahkan saja pada Polda untuk kasus pelanggaran pidananya. Saya tidak mau ikut-ikut. Bukan urusan MK lagi," ujarnya, saat berada di Universitas Narotama, Surabaya, Jumat (20/2) .
Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan ulang Pilgub Jatim di tiga kabupaten di Madura. [beritajatim/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !