inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Khofifah Bisa Dapat Gaji Soekarwo

Headline
Khofifah - inilah.com/ Subekti
Oleh: Firmansyah Abde
Rabu, 25 Februari 2009 | 13:54 WIB
INILAH.COM, Bekasi - Ketua MK Mahfud MD menegaskan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sudah sah menurut hukum administrasi negara. Tidak ada peluang untuk bisa diturunkan lagi termasuk melalui kasus dugaan pemalsuan DPT yang menyeret Ketua KPUD sebagai tersangka.

"Saya kira, apapun putusan pengadilan nantinya tidak akan mempengaruhi kepemilihan Sukarwo. Karena Sukarwo sudah terpilih secara administrasi negara," kata Mahfud usai meresmikan rumah dinas pejabat MK di Bekasi, Rabu (25/2).

Mahfud menambahkan, kalaupun nanti terbukti, Khofifah tidak bisa menggugat kedudukan itu. Paling dia hanya bisa menuntut ke pengadilan tata usaha negara untuk mendapatkan jabatan yang sama.

"Maksudnya, kalau orang dirugikan oleh sebuah keputusan negara, ternyata keputusan tata usaha negara itu salah alamat, maka orang itu bisa menggugat ke pengadilan tata usaha negara untuk diberi jabatan yang sama," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila gugatan tidak dikabulkan oleh PTUN, penggugat bisa minta ganti rugi uang karena tidak bisa menggeser jabatan. "UU 5/1985 menyebutkan demikian. Kemudian, penggugat meminta ganti rugi uang sebesar gaji yang didapat selama lima tahun," tandasnya. [dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.