Senin, 28 Mei 2012 | 10:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Khofifah Bisa Dapat Gaji Soekarwo
Headline
Khofifah - inilah.com/ Subekti
Oleh: Firmansyah Abde
web - Rabu, 25 Februari 2009 | 13:54 WIB
INILAH.COM, Bekasi - Ketua MK Mahfud MD menegaskan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sudah sah menurut hukum administrasi negara. Tidak ada peluang untuk bisa diturunkan lagi termasuk melalui kasus dugaan pemalsuan DPT yang menyeret Ketua KPUD sebagai tersangka.

"Saya kira, apapun putusan pengadilan nantinya tidak akan mempengaruhi kepemilihan Sukarwo. Karena Sukarwo sudah terpilih secara administrasi negara," kata Mahfud usai meresmikan rumah dinas pejabat MK di Bekasi, Rabu (25/2).

Mahfud menambahkan, kalaupun nanti terbukti, Khofifah tidak bisa menggugat kedudukan itu. Paling dia hanya bisa menuntut ke pengadilan tata usaha negara untuk mendapatkan jabatan yang sama.

"Maksudnya, kalau orang dirugikan oleh sebuah keputusan negara, ternyata keputusan tata usaha negara itu salah alamat, maka orang itu bisa menggugat ke pengadilan tata usaha negara untuk diberi jabatan yang sama," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila gugatan tidak dikabulkan oleh PTUN, penggugat bisa minta ganti rugi uang karena tidak bisa menggeser jabatan. "UU 5/1985 menyebutkan demikian. Kemudian, penggugat meminta ganti rugi uang sebesar gaji yang didapat selama lima tahun," tandasnya. [dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.