Aksi para caleg yang 'bergentayangan' memamerkan serta memampang gambar dan foto pribadinya (yang terheboh) cukup marak dan riuh akhir-akhir ini. Bahkan banyak di antara mereka yang tak cukup 'pede' (percaya diri) nampang sendirian, sehingga perlu menampilkan tokoh yang bisa menyedot perhatian serta meningkatkan traffic penglihatan publik.
Terkait dengan aksi para caleg ini, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) baru-baru ini mengeluarkan Somasi keras terhadap caleg (calon legislatif) yang mencalonkan diri lewat PKB versi Muhaimin Iskandar. Siapa caleg ini; mantan ketua Lakumham DPP-PKB, Ikhsan Abdullah
Surat Somasi yang dilayangkan Gus Dur lewat Pasang Haro & Partners penulis terima sekitar tiga hari yang lalu dari seorang teman. Menurut Pasang Haro, Surat dengan Nomor 013/PHP/SK/II/2009, tertanggal 20 Februari 2009 ini sebagai bentuk teguran keras terhadap Saudara Ikhsan Abdullah atas kebandelannya untuk tetap memampang gambar dan foto Gus Dur dalam setiap kegiatan kampanyenya di Dapil IX Jawa Tengah (Kab. Brebes, Kota Tegal dan Kab. Tegal)
"Kami sayangkan bahwa berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diperoleh, ternyata dalam kegiatan kampenye bapak (Saudara Ikhsan Abdullah) melalui spanduk, poster, bendera, stiker dan/atau media sejenis lainnya yang bapak lakukan, tanpa seijin dan sepengetahuan klien kami" ungkap Pasang Haro dalam Surat Somasi tersebut.
Sementara itu, seorang yang paham lika-liku Ikhsan Abdullah semasa menjabat di LAKUMHAM yang tak mau disebut namanya juga menyebutkan bahwa (somasi) ini sebagai bentuk teguran keras dan terakhir.
"Ini teguran terakhir", kata orang itu. "Dia ini sangat mbandel. Gus Dur sudah instruksikan untuk tidak memasang gambar dia, tapi kok yo masih saja memberanikan diri untuk nampang di bawah nama besar Gus Dur. Ngerti hukum gak sih dia?", tambahnya kesel.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sejak kepemimpinan Gus Dur tak diakui oleh Muhaimin, Gus Dur telah melayangkan surat berupa instruksi yang melarang dengan keras penggunaan foto maupun gambar dan suaranya dalam seluruh kegiatan Muhaimin Iskandar dan jajarannya (termasuk para caleg-calegnya). Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor: 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008, tertanggal 3 November 2008 tentang Instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP-PKB.
Dalam Surat Asli berstempel itu, Gus Dur melarang dengan keras kepada Muhaimin Iskandar dan jajarannya untuk menggunakan Foto maupun gambar dan Suaranya dalam seluruh kegiatan politik.
"Jika tetap dilakukan penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam kegiatan-kegiatan saudara, maka saya atas nama pribadi dan ketua Umum Dewan Syura DPP-PKB akan menuntut ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ancam Gus Dur dalam Surat tersebut.
Sejauh ini mantan Ketua Lakumhamyang membelot ke kubu Muhaimin Iskandar ini masih belum bereaksi apa-apa. Hanya dalam surat tanda terima diketahui bahwa Surat Somasi tersebut telah diterimanya tertanggal 24 Februari 2009.
Wiwit R Fatkhurrahman, wiwit.fatur@gmail.com