INILAH.COM, Jakarta - Lambang sepasang bulan sabit PKS diubah menjadi sepasang palu arit dan beredar melalui facebook. Lambang tersebut telah mencoreng citra PKS sebagai partai yang berbasis massa Islam karena nama PKS ikut diubah menjadi Partai Komunis Sejahtera. Namun demikian, hal itu bukan merupakan black campaign atau pun pelanggaran pemilu.
"Itu masuk ke pidana murni karena tidak berkaitan dengan UU Pemilu nomor 10/2008. Kalau pidana pemilu yang berkaitan dengan IT ada dipasal 300 hanya mengatur tentang perusakan data hasil pemilu," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurutnya, hal itu masuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk itu, kalau PKS ingin melaporkan hal tersebut tidak bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"PKS tidak bisa melaporkan itu ke Bawaslu atau Panwaslu karena itu tidak masuk ke dalam pengrusakan atribut. Kalau mau lapor, dilaporkan saja ke Reskrimsus di bagian ciber di Polda Metro jaya," ungkapnya.
Lambang PKS berpalu arit dan menjadi Partai Komunis Sejahtera muncul di facebook berinisial MA yang tercatat berdomisili di Amsterdam, Belanda. Gambar sepasang bulan sabit yang mengapit setangkai padi diubah menjadi sepasang palu arit. Lalu pada kotak hitam bagian atas, tulisan 'Partai Keadilan' diubah menjadi 'Partai Komunis'. Sedangkan tulisan 'Sejahtera' di bagian bawah tetap dipertahankan. [mut/ana]