INILAH.COM, Surabaya - Akhirnya Polda Jawa Timur menganulir status tersangka atas Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo. Namun, Polda jatim tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dia.
Kapolda Jatim Brigjen Pol Anton Bahrul Alama menegaskan, dalam kasus pelanggaran pilgub Jatim yang sedang dilidik oleh tim reskrim Polda Jatim tersebut belum menentukan tersangka.
"Belum, belum ada tersangka, kasusnya kan masih kita dalami," jelasnya, usai menunaikan salat Jumat, di Masjid Nurul Huda, kompleks Mapolda Jatim, Jumat (27/2).
Lebih lanjut, Anton menerangkan, saat ini pihaknya masih belum menemukan alat-alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. "Belum sampai ke tersangka. Kita masih dalam taraf lidik," imbuh pengganti Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja itu.
Anton juga menegaskan bahwa Polda tidak akan mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses lidik. "Buat apa buat SP3, kita masih jalankan kasusnya dan belum menetapkan tersangka," tegas Anton. [beritajatim/nuz]