Senin, 28 Mei 2012 | 10:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ketua KPU Jatim Batal Jadi Tersangka
Oleh:
web - Jumat, 27 Februari 2009 | 14:51 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Akhirnya Polda Jawa Timur menganulir status tersangka atas Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo. Namun, Polda jatim tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dia.

Kapolda Jatim Brigjen Pol Anton Bahrul Alama menegaskan, dalam kasus pelanggaran pilgub Jatim yang sedang dilidik oleh tim reskrim Polda Jatim tersebut belum menentukan tersangka.

"Belum, belum ada tersangka, kasusnya kan masih kita dalami," jelasnya, usai menunaikan salat Jumat, di Masjid Nurul Huda, kompleks Mapolda Jatim, Jumat (27/2).

Lebih lanjut, Anton menerangkan, saat ini pihaknya masih belum menemukan alat-alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. "Belum sampai ke tersangka. Kita masih dalam taraf lidik," imbuh pengganti Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja itu.

Anton juga menegaskan bahwa Polda tidak akan mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses lidik. "Buat apa buat SP3, kita masih jalankan kasusnya dan belum menetapkan tersangka," tegas Anton. [beritajatim/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.