inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Denda Rp 27 Juta Gara-gara SMS

Oleh: Budi Winoto
Sabtu, 7 Maret 2009 | 16:59 WIB
INILAH.COM, Berlin - Pengadilan Jerman menjatuhkan denda Rp 27 juta kepada seorang laki-laki gara-gara memforward SMS. Isi SMS itu akan membunuh orang Turki jika memforward SMS itu.

Sebelum Jerman mengalahkan Turki pada Euro 2008 tahun lalu, laki-laki 28 tahun itu memforward SMS yang berisi "Dengan membuka SMS ini, Anda telah membunuh orang Turki".

Pengacaranya Karl Laible mengatakan penerima SMS juga diminta untuk memforward SMS yang menuntut turnamen "bersih" sehingga laki-laki itu didakwa menyebarkan kebencian rasial. Sekitar 3% populasi Jerman adalah warga keturunan Turki.

Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan hukuman penjara dan mengganti dengan denda akibat motif tidak jelas.

Laki-laki itu memforward SMS dan tak sengaja mengirim ke orang yang ada di daftar teratas nomor teleponnya.

"Satu-satu yang memberatkan karena rumah laki-laki itu diperiksa polisi. Ponselnya disita dan SMS itu ditemukan pada ponsel. Itu tindakan yang janggal. Klienku korban salah tangkap karena iparnya juga orang Tuki," kata Laible.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.