INILAH.COM, Ngawi - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, menyita puluhan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Jumlah upal yang diperoleh senilai Rp 5,3 juta.
"Kami juga telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pencetak dan pengedarnya yakni IK (37) warga Dusun Bangsri, desa Pakah, kecamatan Mantingan, Ngawi," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Sujarwanto, Ngawi, Minggu (8/3).
Sujarwanto merinci barang bukti yang disita berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 36 lembar. Di samping itu, uang asli hasil kejahatan sebanyak Rp 352 ribu, 1 buah HP buatan Cina, satu set komputer, alat scanner, dan printer.
"Ada pistol air mainan berisi air merica," lanjutnya.
Dijelaskan Sujarwanto, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan warga yang sering mendapati uang palsu di sekitar desa tersebut. Saat digerebek polisi, lanjutnya, tersangka mengakui alasan mencetak, menyimpan, dan mengedarkan upal karena kebutuhan ekonomi.
"Modus operandinya, tersangka membeli suatu barang dengan menggunakan upal di toko atau tempat belanja sekitar untuk mendapatkan uang asli. Berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini uang yang digunakan baru sebanyak Rp1 juta dan hanya di daerah kabupaten Ngawi saja," imbuhnya.
Selain itu, kata Sujarwanto, jika korban curiga dengan uang yang diberikan tersangka, maka mata korban akan disemprot dengan pistol air mainan yang berisi air merica. Hal itu bertujuan agar pandangan korban kabur dan tidak sadar jika uang yang diterima adalah palsu.
Ia menjelaskan peralatan untuk mencetak upal tersebut dibeli tersangka dari Surabaya dan telah dimiliki sejak tahun 2006. Namun, tersangka mengaku baru menggunakannya untuk mencetak upal sejak 1 tahun terakhir.
"Polisi menduga tersangka hanya dijadikan alat saja untuk mencetak dan mengedarkan upal tersebut. Kita masih terus melalukan pengembangan terhadap kasus ini. Identitas pelaku yang dijadikan TO (target operasi) sudah diketahui," katanya.
Tersangka akan dikenai dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !