Minggu, 27 Mei 2012 | 05:11 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Satu Bulan, Eksekusi CPRO
Headline
inilah.com/ Bayu Suta
Oleh: Susan Silaban
web - Selasa, 10 Maret 2009 | 16:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan sanksi atas kasus PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), akan dilakukan dalam satu bulan mendatang oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bapepam.

Demikian disampaikan oleh Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). "Kami akan menyelesaikan dalam satu bulan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Robinson mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan. Namun sayangnya Robinson enggan membeberkan kasus dan hasil pemeriksaan dari biro yang dimaksud secara detil. "Kami harus memeriksa kasus tersebut sebelum menetapkan sanksinya," tegasnya.

Sebelumnya, kasus CPRO bermula dari kisruhnya pelaksanaan penerbitan saham baru (rights issue) senilai Rp 1,7 triliun. Namun pada 19 Desember lalu, pihak otoritas bursa (BEI) melakukan suspensi terhadap perdagangan efek CPRO. Bapepam sendiri telah memeriksa kasus CPRO selama satu bulan. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.