INILAH.COM, Jakarta - Penetapan sanksi atas kasus PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), akan dilakukan dalam satu bulan mendatang oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bapepam.
Demikian disampaikan oleh Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). "Kami akan menyelesaikan dalam satu bulan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Robinson mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan. Namun sayangnya Robinson enggan membeberkan kasus dan hasil pemeriksaan dari biro yang dimaksud secara detil. "Kami harus memeriksa kasus tersebut sebelum menetapkan sanksinya," tegasnya.
Sebelumnya, kasus CPRO bermula dari kisruhnya pelaksanaan penerbitan saham baru (rights issue) senilai Rp 1,7 triliun. Namun pada 19 Desember lalu, pihak otoritas bursa (BEI) melakukan suspensi terhadap perdagangan efek CPRO. Bapepam sendiri telah memeriksa kasus CPRO selama satu bulan. [cms]