INILAH.COM, Jakarta - Jajaran direksi PT Schering Plough Corporation dan Merck & Co Inc menyetujui untuk resmi melakukan merger. Selanjutnya nama Merck yang akan digunakan untuk transaksi tunai maupun dalam perdagangan sahamnya.
Menurut Corporate Secretary PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) Rianto Kosasih, para pemegang saham Schering-Plough akan menerima 0,5767 saham dan USD10,50 untuk setiap lembar sahamnya di Schering-Plough.
"Demikian juga, pemegang saham Merck secara automatis akan menerima saham dari hasil merger ini," katanya dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/3).
Chairman, President, dan Chief Executive Officer Merck Richard T Clark ke depan, akan memimpin perusahaan hasil merger. Pada penutupan perdagangan saham Merck pada 6 Maret lalu, pemegang saham Schering-Plough menerima harga yang ditawarkan sebesar USD23,61 per lembar saham atau setara dengan USD41,1 miliar.
Harga premium tersebut mencerminkan 34 persen saham Schering-Plough saat penutupan pasar, dan 44 persen rata-rata harga saham ketika penutupan pasar kedua perusahaan selama masa perdagangan 30 hari.
Proses merger tersebut pada akhirnya berdampak pada perdagangan saham SCPI yang disuspensi oleh BEI. Penghentian sementara itu terjadi di seluruh pasar, pada hari 10 Maret kemarin, mulai sesi I perdagangan efek hingga pemberitahuan lebih lanjut. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !