inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pakar Pangan Berharap Perppu

Headline
Jackson A Kumaat,
Oleh: R Ferdian Andi R
Kamis, 12 Maret 2009 | 07:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta Aturan ambang batas keterwakilan (parliamentary treshold) ibarat lonceng kematian bagi partai kecil. Uji materi di Mahkamah Konstitusi pun kandas. Mungkinkah mereka bisa diselamatkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?
Usaha Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia, menguji materi UU Pemilu No 10/2008 terkait dengan penerapan ambang batas keterwakilan parlemen, tak pernah surut.
Salah satunya, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang menolak pemberlakukan penerapan PT 2,5%. Menurut Sekjen DPP Pakar Pangan, Jackson A Kumaat, penerapan PT 2,5% adalah upaya sistemik memberangus dan mematikan demokrasi di Indonesia. "Penerapan PT 2,5% adalah upaya mematikan demokrasi," katanya kepada INILAH.COM, Rabu (11/3) di Jakarta.
Menurut caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII ini, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan Perppu agar tidak terjadi pemberlakuan PT 2,5%. "Kami berharap pemerintah menerbitkan Perppu untuk tidak memberlakukan PT 2,5%," tegasnya. Pihaknya akan mendorong Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerbitkan Perppu tersebut.
Terkait upaya usulan penerbitan Perppu oleh partai kecil atas pemberlakuan PT 2,5%, staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana menegaskan tidak mungkin presiden menerbitkan Perppu terkait dengan penerapan PT 2,5%. "Kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan PT tidak melanggar konstitusi. Jadi kenapa harus ada Perppu," katanya, Rabu (11/3) di Jakarta.
Denny menjelaskan, Perppu merupakan kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22. Adapun persyaratan munculnya Perppu, sambung Denny, jika dalam kepentingan dan keadaan yang memaksa. "Putusan MK tidak ada masalah konstitusional. Jika Perppu dilakukan justru akan bertentangan dengan putusan MK," jelasnya.
Mendengar respon negatif Istana atas wacana Perppu, Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Amelia A. Yani berharap harusnya Presiden SBY berlaku bijaksana untuk kepentingan pemilu yang jujur dan adil. "Harusnya Presiden SBY bijaksana. Tolong, jangan membicarakan kepentingan partai per partai, tapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia," jelasnya di Semarang, Jawa Tengah.
Putusan MK, Februari lalu, menyebutkan penerapan PT telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar menyatakan, lembaga legislatif selaku pembuat UU berhak merumuskan kebijakan. "Besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan tanpa boleh dicampuri mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas," ujarnya saat pembacaan putusan di Gedung MK.
Upaya partai politik peserta Pemilu 2009 untuk menganulir penerapan PT 2,5% memang tampaknya sulit terwujud. Meski, pintu itu masih terbuka dengan penerbitan Perppu. Di atas itu semua, kerja keras partai politik baru dalam menawarkan program kerja kepada rakyat setidaknya dapat meloloskan partai politik selamat dari lubang PT 2,5%. Parpol baru harus menawarkan yang baru di banding partai politik lama. [I4]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.