inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bapepam Batalkan 'Rights Issue' CPRO

Headline
inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Susan Silaban
Sabtu, 14 Maret 2009 | 11:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta Akhirnya Bapepam-LK menegaskan bahwa RUPS Independen CP Prima (CPRO) yang menyetujui penawaran umum terbatas (rights issue) tidak sah dan dinyatakan batal.

Hal itu ditegaskan Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Sabtu (14/3).

Ia mengakui pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dalam aksi korporasi emiten yang berkode CPRO. Aksi CPRO yakni penambahan modal melalui rights issue mencapai 17,57 miliar saham baru seharga Rp 100 per saham.

"Mereka tampaknya harus membatalkan rencana rights issue," tandas Fuad.

Sementara itu, Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robindon Simbolon mengatakan RUPS Independen hanya sah jika pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% seluruh pemegang saham independen yang menghadirinya. Memang, dalam berita acara RUPS Independen yang hadir mencapai 55,48% dari seluruh saham milik pemegang saham independen.

Namun, Bapepam menemukan ada 9,51% pemegang saham non independen yang ikut dalam RUPS yang digelar pada 28 November 2008.

"Jadi pemegang saham independen yang sah 45,97%," jelas Robin, Sabtu (14/3).

Pelanggaran tersebut membuat Bapepam menganggap RUPS Independen tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum. Sehingga, RUPS independen yang memutuskan penambahan modal dan konversi saham PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO dinyatakan tidak sah.

Saham hasil rights issue CPRO sudah tidak berada di Pertiwi. Setelah mengeksekusi saham rights issue pada 19 Desemebr 2008, Pertiwi kemudian langsung menjualnya kepada tujuh investor. Penjualan itu hanya berselang sepekan sejak Pertiwi memborong saham rights issue.

Ketujuh investor itu adalah Snow Lion, Raintree Asset Inc, BedarraTara Group Pte Ltd, Arcotel Pasific Limited, Elite One Corporation, dan Exchanted Rise Investment. Masalahnya, Pertiwi menjual saham tersebut sebelum Bapepam mencatatkan saham CPRO usai rights issue.

Selain itu, Bapepam-LK pun menjatuhkan denda untuk perusahaan tambak udang senilai Rp 22 juta, lantaran CPRO terlambat selama 22 hari mengungkapkan perubahan dalam perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa. Sarana Hidup Satwa adalah pemegang 45,14% saham CPRO. Namun, Bapepam enggan menyebutkan isi perubahan perjanjian tersebut. [tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.