INILAH.COM, Jakarta Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) bekerja sama dengan Banker Association for Risk Management (BARa) berupaya memberikan sertifikasi keahlian risk management yang sesuai dengan kebutuhan perbankan.
Direktur Eksekutif LSPP, Agam Napitupulu, mengatakan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) bekerja sama dengan Banker Association for Risk Management (BARa) pada 14 Maret lalu menyelenggarakan uji kompetensi /profisiensi perdana dalam bidang manajemen risiko perbankan level matrikulasi.
"Tahap pertama uji kompetensi manajemen risiko itu untuk level dasar terkait dengan matrikulasi bankir yang fokus pada profesi satuan kerja manajemen risiko (SKMR) di industri perbankan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Dalam uji perdana ini diikuti oleh 79 orang dari 7 bank yang berasal dari unit kerja risk management dengan masa kerja dari 0 - 2 tahun. Hasil ujian akan diumumkan dalam 10 hari kerja. Uji ini hanya diperuntukkan bagi bankir yang belum mengikuti program BSMR pada level I, dan untuk menjembatani permintaan bank sentral agar sertifikat yang didapat dari lembaga tersebut tidak sia-sia.
Agam menjelaskan perbedaan antara program uji sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan LSPP dan BSMR adalah tidak semua bankir dan pada tiap level diwajibkan mengikuti program tersebut. Kebijakan itu dilakukan BARa untuk menjembatani keluhan perbankan pada pertengahan tahun lalu mengenai uji sertifikasi manajemen risiko yang tak sesuai dengan tugas dan pekerjaan bankir. Semula, ujian ini dilakukan oleh BSMR.
Sementara itu Direktur Eksekutif BARa Pardi Sudrajat menambahkan bahwa tahap pertama uji sertifikasi manajemen risiko itu untuk level dasar terkait dengan matrikulasi bankir yang fokus pada profesi satuan kerja manajemen risiko (SKMR) di industri perbankan.
"BARa hanya merekomendasikan uji sertifikasi bagi pejabat bank yang kompeten dalam bidangnya, misalnya divisi treasury khusus bagi manajer, dan uji sertifikasi yang diikuti tentang risiko pasar," lanjut Pardi Sudrajat.[hid]