INILAH.COM, Jakarta - Walaupun Bapepam-LK telah membatalkan rencana penawaran saham terbatas tanpa HMETD PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), namun CPRO masih mengantongi izin efektif dari regulator bursa.
"Izin efektifnya masih berlaku, tapi harus RUPS Independen," tegas Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon saat dikonfirmasi ulang, Senin (16/3).
Ia mengakui CPRO bisa melanjutkan rights issue kembali jika RUPS Independen menyetujuinya.
"Tapi pilihannya ada di CPRO," tandas Robin.
Sementara itu, Kabiro PKP Sektor Rill Anis Baridwan menjelaskan, Bapepam-LK mengikuti aturan IX.E.I tentang Transaksi Terafilisi.
Nah, jika rights issue batal dan RUPS Independen tidak sah dan tidak kuorum maka, CPRO bisa melakukan RUPS Independen kembali.
"Di peraturan kita tercantum jika tidak kuorum 1, maka ada kuorum 2 dan 3," tegas Anis.
Saat ditanyai apakah CPRO harus mengembalikan dana dan efek nasabah yang telah terlebih dahulu membeli efek, Anis menyerahkan keputusan itu pada CPRO. [tra]