INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lebih lanjut kepada PT Schering-Plough Indonesia Tbk (SCPI) terkait merger induk usaha SCPI di AS, yaitu Schering-Plough Corp dengan Merck & Co Inc.
Sejauh ini, BEI masih belum ada rencana untuk mencabut suspensi saham SCPI terkait dengan belum ada penjelasan kepada otoritas bursa mengenai aksi koporasi induk perusahaannya.
"Jumat pekan lalu kita sudah kirimkan surat kepada mereka mengenai permintaan penjelasan," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Senin (16/3).
Dia mengatakan, permintaan penjelasan tersebut mencakup aksi korporasi yang dilakukan induk usaha Schering-Plough Indonesia.
Sebelumnya, BEI juga telah meminta penjelasan terkait hal tersebut. "Ada beberapa yang kita lihat butuh penjelasan lagi dari mereka, kita tunggu dulu itulah," katanya.
Menurut Eddy, permintaan penjelasan otoritas bursa tersebut untuk menghindari salah
interpretasi sehingga tidak merugikan kalangan investor.
Dalam penjelasan sebelumnya, tegas dia, disebutkan bahwa merger dilakukan oleh Schering-Plough Corporations, sedangkan pemegang saham Schering-Plough Indonesia adalah Schering-Plough International Corporations.
"Ada beberapa hal yang masalah. Ini kan ada perbedaan nama, kita cuma coba untuk meyakinkan ini sama atau tidak," katanya.
Eddy juga mengungkapkan, terkait mekanisme tender offer saat ini belum bisa ditentukan.
"Yang penting kan di Schering-Plough-nya, karena spekulasi akan sangat tinggi di Schering, karena kalau akuisisi kan target company yang kemudian harga-harganya nanti akan ada tender offer-lah, apalah, segala macam-macamnya. Jadi kita minta tambahan penjelasan," pungkasnya. [tra]