INILAH.COM, Sydney - Seorang pria Australia yang menderita hemofilia dijatuhi hukuman penjara lima tahun, Jumat (13/3), karena menularkan HIV kepada mantan istrinya. Ia baru mengakui penyakit itu setahun setelah menikah dan tentu saja telah berhubungan intim dengan sang istri.
Seperti diberitakan oleh news.com.au, Senin (16/3), pria yang tak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah karena berulang kali berhubungan seks dengan istrinya tanpa pengaman sejak 1996. Padahal, ia mengetahui terinfeksi virus HIV itu.
Hakim di Pengadilan Sydney, Thomas Wodak, menyatakan, pria itu tidak bertanggungjawab dan egois. Akibat tindakannya itu, sang istri tertular dan positif AIDS. Pria itu dinyatakan bersalah karena perilaku yang membahayakan kehidupan.
Ia dinyatakan positif HIV pada 1984 ketika masih berusia 15 tahun. Virus itu tertular melalui transfusi darah yang terkontaminasi. Tak ingin ditinggalkan sang istri, ia berbohong mengenai penyakitnya itu. Hingga istrinya posititf HIV pada 1996 dan merekapun bercerai.
Menurut hakim Wodak yang memvonisnya, pria berusia 39 tahun itu baru mengakuinya setahun kemudian. Ia mengatakan tertular dari mantan pacarnya dari Afrika Selatan. Menurutnya, kebohongan itu dibuat karena ia ingin mereka tetap bersama.
"Sang istri bertanya kenapa si pria berdusta tentang bagaimana dia terinfeksi HIV, dan si pria menjawab dia mengkhawatirkan hubungannya dengan sang istri jika dia mengetahui hal yang sebenarnya," jelas hakim. [vin/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !