Sabtu, 26 Mei 2012 | 10:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bapepam Kaji 'Rights Issue' CPRO
Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Selasa, 17 Maret 2009 | 13:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam perlu mengkaji ulang rights issue PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).

Hal ini diakui Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon di Gedung Bapepam, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, pengakajian ulang ini karena ijin efektif CPRO masih berlaku. Selain itu, CPRO pun masih dapat melaksanakan rights issue asalkan korum.

Di tempat terpisah, manajeman CPRO belum memberikan tanggapan resmi soal pembatalan rights issue tersebut. "Kami sedang menyusun langkah untuk menganggapi resmi soal pembatalan rights issue," terang Sekretaris Perusahaan CPRO, Albert Sebastian saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (17/3).

Ia mengakui, tiga hari lagi manajeman CPRO akan memberikan keputusan mengenai kelangsungan rights issue CPRO. Untuk sanksi denda Rp 22 juta, ia menjelaskan, CPRO bersedia untuk membayarnya.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.