INILAH.COM, Jakarta - 2x24 Jam. Itulah batas waktu yang diberikan anggota FPKS DPR Rama Pratama kepada Abdul Hadi Djamal untuk menjawab somasinya. Jika tidak, tersangka kasus suap proyek pembangunan dermaga di kawasan Indonesia timur itu akan dilaporkan ke Mabes Polri.
"Ucapan-ucapan saudara Abdul Hadi Djamal itu jelas sangat merugikan klien kami dan seluruh keluarga. Karena ucapan itu jauh dari kebenaran dan penuh kebohongan-kebohongan," kata ketua tim pembela hukum Rama Pratama, Zulfadli dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/3).
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Abdul Hadi dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima, untuk mencabut ucapan dan perkataan saudara di hadapan masyarakat, lewat media cetak dan elektronik," imbuhnya.
Ucapan Abdul Hadi yang dipermasalahkan, ujar Zulfadli adalah, Hadi menyatakan Rama ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton untuk membahas kenaikan dana stimulus. Lalu saat ditanyai kenapa yang disebut dari FPKS, Hadi menyatakan karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih. "Keterangan itu kami kutip dari sumber koran Tempo 18 Maret 2009," paparnya.
Tim pengacara, lanjut Zulfadli, akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil akibat ucapan Hadi tersebut dengan mengajukan laporan ke Mabes Polri berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami belum melakukan kontak dengan pengacara Abdul Hadi. tapi yang jelas kami lakukan hari ini. Surat akan segera dikirimkan," tandas Zulfadli. [dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !