INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) setelah mendapat keterangan dari Merck & Co USA yang berencana membeli Schering-Plough Corp USA.
Menurut laporan terbuka BEI, saham SCPI yang disuspensi sejak 10 Maret sudah bisa
ditransaksikan lagi mulai sesi I perdagangan Jumat (20/3/2009). Dalam surat penjelasan
ke BEI, manajemen SCPI menjelaskan SP Corporation (USA) dan SP International Inc adalah dua perusahaan yang berbeda. SP International Inc adalah perusahaan dari Schering Corporation yang dimiliki 100%, di mana Schering Corporation adalah anak perusahaan dari SP Corporation (USA) yang dimiliki 100%.
Selain itu, manajemen juga menjelaskan tidak akan ada efek secara langsung atas merger ini terhadap PT Schering-Plough Indonesia Tbk, sampai dengan penyelesaian transaksi seiring dengan adanya persetujuan dari para pemegang saham dari kedua perusahaan dan instansi-instansi yang berwenang yang diharapkan akan terjadi pada kuartal IV
tahun 2009.
Merck & Co mengumumkan rencananya untuk membeli Schering-Plough Corp senilai US$ 41,1 miliar. Ini adalah transaksi terbesar kedua di sektor farmasi setelah akuisisi Pfizer atas Wyeth senilai US$ 68 miliar. Kesepakatan telah disetujui oleh Dewan
Direksi kedua perusahaan farmasi tersebut. [cms]