INILAH.COM, Depok - DPD PKS Kota Depok menyesalkan sikap caleg DPR dari PAN, Didik J Rachbini yang telah menurunkan spanduk PKS di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Sebab Didik dinilai tidak berhak menurunkan spanduk parpol lain.
"Saya menyesalkan sikap caleg dari PAN tersebut," kata Ketua DPD PKS Kota Depok, Mujtahid Rahman Yadi, di Depok, Senin (23/3).
Mujtahid mengatakan yang berhak menurunkan spanduk adalah KPU Kota Depok dengan rekomendasi dari Panwaslu Kota Depok. Dan yang menurutnkan seharusnya adalah Satpol PP dan aparat kepolisian.
Mujtahid mengatakan tidak mungkin kader PKS melakukan perusakan terhadap baliho Didik di Cimanggis. "Saya jamin kader saya tidak melakukan itu," katanya.
Ia mempertanyakan siapa saksi yang melihat perusakan baliho Didik oleh kader PKS. "Tidak ada saksi yang melihat perusakan," ujarnya.
Sikap Didik yang menurunkan spanduk PKS dipicu oleh adanya baliho miliknya yang dihalangi oleh spanduk dan atribut PKS. Dia mengatakan, banyak spanduknya dirusak dan dipotong tapi tidak satu pun pelakunya ditangkap oleh pihak polisi dan panwaslu.
Dia pun mendesak pihak kepolisian dan panwaslu untuk menindak pelaku penutupan pangkalan ojek di Jalan Raya Radar Auri dan Cimanggis yang diduga dilakukan oleh oknum kader PKS. Dan Didik telah melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Depok pada Sabtu 21 Maret lalu.
Menanggapi laporan Didik tersebut, Panwaslu akan memanggil pihak terkait yaitu PKS, untuk memberikan keterangan tentang hal tersebut.
"Kami akan surati PKS untuk memberi keterangan," imbuhnya. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !