inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Teroris Palembang Diancam 20 Tahun

Headline
inilah.com/ Subekti
Oleh: Firmansyah Abde
Selasa, 24 Maret 2009 | 19:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Para tersangka teroris Palembang yang ditangkap pada 1 Juli 2008 diancam hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Ancaman tersebut dari yang terberat 20 tahun hingga 7 tahun penjara.

"Mereka baru merencanakan skenario peledakan di beberapa tempat saja, belum sampai melakukan eksekusi," kata Ketua JPU, Totok Bambang di Jakarta, Selasa (24/3).

Para tersangka teroris itu adalah Abdurahman Thaib sebagai Amir Jamaah dituntut 15 tahun, Ki Agus Muhammad Tony sebagai eksekutor dituntut 15 tahun, Anis Sugandi sebagai penyedia tempat dan makanan dituntut, Sukarso Abdillah sebagai eksekutor dituntut 7 tahun, Fajar Taslim sebagai sebagai perencana dituntut 20 tahun.

Kemudian, Wahyudi sebagai tim survei dituntut 15 tahun, Agustia Warman dan Ali Mashyudi sebagai peramu bom dituntut 15 dan 14 tahun, Sugiarto sebagai joki dituntut 15 tahun , serta Heri Purwanto sebagai pembonceng Fajar Taslim saat Ki Agus Muhammad Tony menembak Dago Simamora di Bukittinggi dituntut 15 tahun.

Bahkan para tersangka teroris tersebut, tutur Totok, sudah menargetkan beberapa tempat untuk diledakan. Seperti, Cafe Bedudal dan Cafe Apache, yang keduanya berada di Palembang. Lalu, Gereja Maranata Bukittinggi dan Gedung MA Jakarta. Kesemua lokasi tersebut renacanya akan diledakkan pada 2006.

"Semua perencanaan sudah disiapkan dan sudah disosialisasi ke 10 orang. Rencananya peledakan akan dilakukan sebelum eksekusi Amrozi CS. Untungnya pihak kepolisian sudah menangkap," ujarnya.

Totok menjelaskan, kesepuluh tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni diantaranya pasal 6, 7, 13 dan junto 15. "Sidang dibagi menjadi 2 bagian, sidang pertama adalah tuntutan, sidang kedua sidang pledoi. Sidang dibagi menjadi ruang sidang, ruang sidang Tirta dan Ruang Sidang Utama," pungkasnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Syamsudin, sedangkan penasehat hukum para tersangka Asludin Hadjani. [fir/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.