INILAH.COM, Jakarta - Setelah menunggu 5 bulan, akhirnya kasus PT Trimegah Securities
Tbk diperiksa oleh Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan (PP) Bapepam-LK.
Hal ini diakui Kabiro PP, Sarjito kepada INILAH.COM, saat ditemui di Gedung Bapepam, Rabu (25/3). Menurutnya, kasus transaksi marjin antara nasabah dan Trimegah sudah ditangani oleh tim pemeriksaan Bapepam. "Tapi kasus ini pun baru masuk ke biro saya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengaduan Anton, nasabah Trimegah asal Jawa Timur ke Bapepam
pada September 2008. Sebanarnya, Anton tidak memiliki utang secara langsung kepada Trimegah. Utang transaksi margin tersebut adalah milik rekening Ibunya yang juga
nasabah Trimegah.
Hal ini terjadi setelah Trimegah menahan rekening efek nasabah karena dianggap tidak membayar utang transaksi marjin yang mencapai Rp 6 miliar.
Transkasi marjin merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk
bertranskasi saham.
Di tempat terpisah, Direktur Utama Trimegah Ayi YasaDwipanya mengakui akan menyerahkan kasus ini ke Bapepam. Ia berharap agar Bapepam bisa menyelesaikannya secara adil.
"Kita berharap kasusu ini cepat selesai, apalagi di tengah kondisi krisis," tegas Avi
kepada INILAH.COM. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !