inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bapepam Periksa Kasus Trimegah

Headline
Oleh: Susan Silaban
Rabu, 25 Maret 2009 | 10:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setelah menunggu 5 bulan, akhirnya kasus PT Trimegah Securities
Tbk diperiksa oleh Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan (PP) Bapepam-LK.


Hal ini diakui Kabiro PP, Sarjito kepada INILAH.COM, saat ditemui di Gedung Bapepam, Rabu (25/3). Menurutnya, kasus transaksi marjin antara nasabah dan Trimegah sudah ditangani oleh tim pemeriksaan Bapepam. "Tapi kasus ini pun baru masuk ke biro saya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Anton, nasabah Trimegah asal Jawa Timur ke Bapepam
pada September 2008. Sebanarnya, Anton tidak memiliki utang secara langsung kepada Trimegah. Utang transaksi margin tersebut adalah milik rekening Ibunya yang juga
nasabah Trimegah.

Hal ini terjadi setelah Trimegah menahan rekening efek nasabah karena dianggap tidak membayar utang transaksi marjin yang mencapai Rp 6 miliar.

Transkasi marjin merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk
bertranskasi saham.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Trimegah Ayi YasaDwipanya mengakui akan menyerahkan kasus ini ke Bapepam. Ia berharap agar Bapepam bisa menyelesaikannya secara adil.
"Kita berharap kasusu ini cepat selesai, apalagi di tengah kondisi krisis," tegas Avi
kepada INILAH.COM. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.