INILAH.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono harus bertanggung jawab atas persidangan kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan aliran sesat Lia Aminudin. Kasus tersebut diminta untuk dihentikan. Jika tidak, Kapolda Metro akan dikutuk.
Hal tersebut diungkapkan Lia Eden panggilan Lia Aminudin alias Syamsuriati dalam eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/3). "Kami berjanji kutukan Tuhan terhadap Anda diurungkan. Apabila berjanjian ini berkenan maka Lia Eden dan Wahyu Andito Putro segera dibebaskan," katanya.
Lia akan membuktikan kutukan tersebut terjadi dan membawa permasalahan ini ke dunia Internasional apabila diabaikan. Ia akan mengadili semua oknum yang terlibat pemenjaraannya dan tersangka lain, Wahyu Andito Putro.
"Aku akan menjelma untuk membalas semua perbuatan aniaya terhadap Eden. Sungguh aku akan membuktikan ke maha keramat Eden dan fatwa-fatwa Tuhan," imbuhnya.
Usai menyampaikan eksepsinya, Lia mengatakan malaikat Jibril sedang berada di Polda Metro Jaya. "Jibril Roh Kudus menjelma di Polda Metro Jaya tepatnya di tempat Lia Eden dan Rosul Wahyu Andito Putro ditahan," pungkasnya. [bar/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !