INILAH.COM, Jakarta - PT Trimegah Securities Tbk berharap Bapepam-LK memutuskan secara adil kasus rekening efek nasabah sehingga dapat diselesaikan secepatnya.
Menurut Direktur Utama PT Trimegah Securities Tbk Ayi Yasa Dwipayana, pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke regulator pasar modal.
"Kita berharap kasus ini cepat selesai, apalagi di tengah kondisi krisis," harap Avi seperti diungkapkan kepada INILAH.COM, Rabu (25/3).
Pihaknya menganggap nasabah masih memiliki pinjaman transaksi marjin senilai Rp 6 miliar yang diberikan pihaknya untuk bertransaksi saham. Akibatnya, rekening efek milik Anton yang berasal dari Jawa Timur ditahan. Anton beralasan, utang transaksi margin tersebut masuk ke rekening ibunya yang juga nasabah Trimegah.
Saat ini kasus tersebut mulai ditangani Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito. Nasabah Trimegah Securities sudah melaporkan kasus itu ke Bapepam-LK sejak September 2008.
Dalam persoalan ini, PT Trimegah Securities diduga melanggar Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal Pasal 45 dan 49 karena tidak menjalankan perintah tertulis seorang nasabah untuk memindahkan saham dan dana.
Berdasarkan UU itu, perusahaan efek hanya dapat dan harus memindahkan rekening atas perintah dari nasabah. Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memerintahkan Trimegah Securities menyelesaikan perselisihan dengan nasabahnya paling lambat sepekan sejak surat itu disampaikan pada 27 Januari dengan ancaman sanksi administratif. [tra]