Senin, 28 Mei 2012 | 16:45 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK: Quick Count Boleh Saat Pemilu
Headline
Mahfud MD - inilah.com/ Subekti
Oleh:
web - Senin, 30 Maret 2009 | 21:54 WIB
INILAH.COM, Jakarta - MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) No. 10/ 2008 tentang Pemilu terkait perhitungan cepat (Quick Count).

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD dalam putusannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/3).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa 245 ayat (2), ayat 3, Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945. "Menyatakan Pasal 245 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2008, dan sepanjang frasa 'ayat (2), ayat (3), dan UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Terkait pasal 307, majelis hakim konstitusi menilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

"Maka keberadaan Pasal 307 UU Nomor 10/2008, tidak lagi relevan, sehingga juga harus dinyatakan inkonstitusional," katanya.

Sedangkan pasal 245 ayat (2) tidak sesuai dengan UU. Pasal tersebut berbunyi, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang, mahkamah menilai bahwa hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan UU tersebut.

"Artinya, pengumuman hasil survei tersebut, tidak inkonstitusional sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejam atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu yang sudah diatur dalam Pasal 89 ayat (5) UU Nomor 10/2008," katanya.

Meski begitu, pasal-pasal tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan tersebut atas permohonan Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi), Denny Januar Ali dan Sekjen Umar S Bakry. Keduanya menilai pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), kemudian Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu, bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.